 
                Lebih lanjut, Kemenkop UKM menyatakan, bahwa informasi yang tidak benar berpotensi merugikan #SobatKUKM pelaku Usaha Mikro. Agar tidak termakan oleh informasi hoaks, pelaku usaha wajib memastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun saluran resmi yang dimaksud, yaitu:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUKM
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call Center: 1500587
(Feby Novalius)