JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan memangkas eselonisasi di struktur PNS. Nantinya ada tiga jabatan struktural yang dipangkas yakni eselon III, IV dan V. Adapun PNS yang dipangkas eselonnya akan dialihkan ke jabatan-jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa jabatan struktural sering kali menjadi incaran bagi para birokrat. Pasalnya dianggap memiliki kewenangan yang kuat.
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Pindah Bertahap ke Ibu Kota Baru pada 2023
“Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (18/6//2021).
Baca Juga: Erick Thohir Larang PNS-Pejabat Kementerian BUMN Keluar Kota hingga 25 Juni
Menurutnya dengan pola pikir lama tersebut, para pejabat aparatur sipil negara (ASN) sering kali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Padahal tugas utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Dia pun berkeyakinan dengan penyederhanaan ini akan dapat mengubah pola pikir tersebut.
“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui pemerintah saat ini melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural menjadi dua level saja. Hal ini dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)