4. Pegawai Kena PHK Bisa Ikut Pelatihan Vokasi
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengikuti pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, pekerja ter-PHK dapat meningkatkan atau alih keterampilan, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja atau berwirausaha mandiri.
“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
(Feby Novalius)