JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan pengetatan PPKM Mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19. PPKM Mikro diperketat mulai besok 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin (21/6/2021)
.
Baca Juga: Operasional Mal Dibatasi Sampai Jam 8 Malam, Pengusaha Sedih
Salah satu yang diperketat adalah jam oeprasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal.
“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya di-take away ataupun di bawa pulang. Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Kemudian kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00. Di mana kapasitasnya diturunkan menjadi 25%.
“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun di pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.