JAKARTA - Pemerintah kembali pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu.
Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyesuaian mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
"Dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.
Baca Selengkapnya: Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.