Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |06:43 WIB
Berikut Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021
Situasi Pengunjung Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu.

Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyesuaian mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

Baca Selengkapnya: Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement