Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |13:26 WIB
Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021
PPKM Mikro Kembali Diberlakukan, Kegiatan Masyarakat Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mesti dilakukan kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu.

Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyesuaian mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Dua minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Di Zona Merah, Tempat Wisata hingga Rapat Dilarang Sementara

Untuk kegiatan perkantoran, pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%

“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujarnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring. Sementara di zona lainnya, tentu mengikuti pengaturan dari kemendikbudristek yang sudah ada. 

“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Besok hingga 5 Juli 2021, Kapasitas Mal Dibatasi Cuma 25%

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement