JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menindak tegas penyelundup benih lobster (benur). Melalui Permen KP nomor 17 Tahun 2021, Sakti Wahyu mengintruksikan jajarannya untuk melarang ekspor benur guna memajukan budidaya lobster dalam negeri.
KKP juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan benur. Terbaru, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Begini Tata Cara Tangkap Benih Lobster
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi, Piyan Gustaffiana mengungkapkan, benur-benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu, 20 Juni 2021, malam.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu malam oleh rekan-rekan Polres Tanjung Jabung Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur," kata Piyan dalam keterangan tertulisnya, di Jambi, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Ini Aturan Tangkap Benih Lobster, Nelayan Harus Lapor!
Piyan memaparkan, benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebnyak 973 ekor. Pengungkapkan ini berawal dari kecuriaan aparat saat melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah marun. Ketika disenter, terlihat sejumlah box hitam di dalam mobil.
Namun saat didatangi petugas, mobil bernomor polisi B 1951 RFL ini langsung tancap gas demi menghindari kejaran petugas. Setibanya di Jembatan Kilometer 35, Kecamatan Geragai, pengendaara mobil keluar dan langsung melarikan diri masuk kesemak-semak.
"Teman-teman kepolisian langsung mengejar, dan di Jembatan KM 35, dua orang pengendaran mobil telah melarikan diri," urainya.