JAKARTA - Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia. Masyarakat perkantoran sudah mulai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama dua minggu ke depan atau mulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).
Pekerja kantor diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75% dari jumlah karyawan. Terlihat dampaknya lalu lintas jalanan tidak sepadat biasanya mulai dari pagi hingga malam hari.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat Tajam, Simak Cara Bekerja dan Berlibur yang Aman
Sementara sisanya atau 25 persen karyawan dapat melakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. Kemampuan perusahaan untuk bergonta-ganti pola kerja dan operasional sangat krusial saat ini. Sementara itu SDM alias karyawan juga harus memiliki mindset positif baik untuk WFH ataupun WFO.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker (23/6/2021) mencoba membantu pemahaman bagaimana plus - minus melakukan work from home. Dari sisi kelebihan atau plus melakukan WFH adalah;
Baca Juga: Bima Arya Minta Pekerja Asal Bogor di Jakarta Dapat Prioritas WFH
1. Biaya operasional perusahaan menurun
2. Lebih fleksibel
3. Produktivitas meningkat
4. Work life balance meningkat
5. Terhindar dari gangguan lingkungan kerja
6. Lebih dekat dengan keluarga