JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional, meski situasi saat ini sudah berangsur kondusif.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menekankan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional dan tidak diwajibkan.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib," kata Chico saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).