Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja PNS Kini Hitung-hitungannya Bisa Lebih Tepat

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |11:55 WIB
Tunjangan Kinerja PNS Kini Hitung-hitungannya Bisa Lebih Tepat
Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada para aparatur negara

Dengan adanya Sikejab maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri tunjangan kinerja yang didasarkan pada kelas jabatan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Juni, Berikut Jadwal Seleksinya

"Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. Sikejab tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan,” papar Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Protokol Kesehatan Seleksi CPNS-PPPK Diperketat

Dia mengungkapkan, selama ini instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan ONS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement