Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Itu Hal Wajar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |13:57 WIB
Kemenhub: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Itu Hal Wajar
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin.

Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hongkong. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal hal tersebut.

Baca Juga: Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia: Kita Fokus Kargo Saja

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).

Baca Juga: Maskapai AS Batalkan Ratusan Penerbangan, Apa Penyebabnya?

Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement