JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan kantor cabang. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, penyesuaian jam layanan kantor cabang berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021 dengan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Rudi menambahkan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah Bank Mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Panik! Tabung Gas Oksigen Langka, Harganya Naik Jadi Rp1,3 Juta
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat Harus Maksimalkan Upaya Pencegahan
Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layanan Livin' by Mandiri.
Dengan menggunakan layanan tersebut, nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.
(Dani Jumadil Akhir)