Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |19:00 WIB
Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan
Sri Mulyani Perluas Lapisan PPh Orang Pribadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Rugi dan Tak Bayar Pajak

Dia menambahkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket.

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement