Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |19:00 WIB
Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan
Sri Mulyani Perluas Lapisan PPh Orang Pribadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya segera menambah lapisan baru Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35%.

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Dapat Hasil Pemungutan PPN Netflix hingga TikTok Rp2,25 Triliun

Kalkulasi hitungannya yaitu, lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.

"Ksnaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement