JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital hingga 16 Juni 2021. Di antaranya layanan streaming seperti Netflix, Spotify, hingga TikTok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Rugi dan Tak Bayar Pajak
"Era digital sebagai platform utama termasuk ekomomi. Kita melakukan kesetraaan pemungutan PPN untuk produk dalam digital dan luar negeri. Ini kita bangun melalui saluran elektronik. Kita mendapatkan 75 perusahaan yang dipungut pajak penerimannya Rp2,25 triliun ini seperti profuk digital streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Kata dia, era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Sekolah Bakal Kena Pajak
"Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, dimana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," bebernya.