Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana PPKM Darurat Bikin Rupiah Melemah Dekati Rp14.500/USD

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |17:21 WIB
Wacana PPKM Darurat Bikin Rupiah Melemah Dekati Rp14.500/USD
Rupiah Melemah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 40 poin ke level Rp14.485 per USD pada perdagangan sore ini.

Melemahnya Rupiah ini dipicu wacana pemerintah yang ingin mengubah aturan kebijakan PPKM Mikro diperketat atau PPKM darurat.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, PPKM skala mikro rencananya mau diubah menjadi PPKM darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19.

“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” ucap Ibrahim dalam risetnya, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Eksklusif! Ini Bocoran PPKM Darurat yang Akan Diumumkan Jokowi 

 

Lebih lanjut, Ibrahim menyebut pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.

"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona," ujarnya.

Sementara itu, saat virus covid-19 berkembang menjadi varian baru serta utang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II.

“Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Ibrahim.

Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.

"DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif," terangnya.

Untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.470 – Rp14.520.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement