JAKARTA - Pemerintah menetapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli-20 Juli 2021. Mengikuti aturan tersebut, maka ada perubahan pada batasan jam buka dan juga okupansi tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan orang.
Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah pun akan ikut ditutup sementara. Untuk saat ini, jam batas buka mal pun dibatasi hingga pukul 17.00.
Restoran hanya diperbolehkan dine in dengan okupansi 50% hingga jam tersebut, dan di luar jam itu hingga pukul 20.00, hanya diperbolehkan untuk takeaway.
Pemberlakuan aturan ini pun berdampak besar terhadap kinerja mal dan pusat perbelanjaan. Berdasarkan hasil pantauan MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (1/7/2021), Mal Artha Gading di Jakarta Utara pun nampak sepi pengunjung.
Mal yang didominasi oleh foodcourt dan restoran-restoran ini nyaris kosong pengunjung di bagian lantai 1 dan lantai -lantai di atasnya. Bahkan, tempat duduk untuk pengunjung kebanyakan kosong, hanya sekitar 1-5 orang pengunjung per restoran dan bahkan ada restoran yang tidak memiliki pengunjung sama sekali.
