JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan surat edaran (SE) perihal perubahan pelayanan atau operasional transportasi umum. Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Jumat hari ini seiring dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut, SE tersebut menjadi panduan implementasi PPKM Darurat di sektor transportasi.
"Ditunggu ya mas semoga hari ini (Jumat)," ujar Adita saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
Panduan di sektor transportasi umum yang dimaksud berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, hingga kendaraan sewa atau rental akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Mal Ditutup saat PPKM Darurat, Pekerja Dirumahkan hingga Ancaman PHK
Perusahaan transportasi seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pun akan melakukan perubahan operasional pelayanan transportasi berdasarkan ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Adita, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian dan lembaga (KL) terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.
"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)