KOTA MALANG - Warung dan tempat makan diizinkan beroperasi dan buka selama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hanya saja pengelola tempat makan harus mengikuti ketentuan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 poin ketiga huruf d.
Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, meski pusat perbelanjaan tutup, namun tempat makan di mal dan toko bahan pangan tetap diperbolehkan buka.
Baca Juga: Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik
"Ini kan enggak boleh makan di tempat, tapi take away, penetapan mal itu ditutup, jam malam nanti. Mau nggak mau itu, tapi seluruh aktivitas itu berhenti sampai pukul 20.00 WIB, karena yang PKL (Pedagang Kaki Lima) itu sudah harus tutup jam 8 malam, supermarket sampai jam 8 malam," ucap Sutiaji pada Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
Menurutnya, langkah tidak diperbolehkannya tempat makan hingga warung melayani makan di tempat karena adanya varian virus corona baru asal India, yang lebih cepat menular.
"Karena ditenggarai penyebaran itu banyak ketika kita buka masker. Maka ketika makan di sana kita tidak tahu. Mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.