Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas PNS Atasi Covid-19 dan Selama PPKM Darurat

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |09:56 WIB
Tugas PNS Atasi Covid-19 dan Selama PPKM Darurat
PNS Diminta Ikut Penanggulangan Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” tuturnya.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau work from home (WFH) 100%. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50%.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksil 100%. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement