Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya

Antara , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |18:32 WIB
Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

“Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement