Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya
Antara
, Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |18:32 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share
https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya
Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
“Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)