Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut tanpa mengganggu operasional dan mobilitas sektor industri di masa PPKM Darurat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.
“Melalui Surat Edaran tersebut kami berharap dapat berkontribusi dalam hal memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan khususnya di sektor industri. Mendorong Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
(Feby Novalius)