JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan.
Di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran. Lantas bagaimana caranya untuk membedakan pinjol yang legal dengan yang ilegal?Â
"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen", tutur Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Septriana Tangkary di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:Â Awas Ada Modus Baru dari Pinjol Ilegal, Simak 4 Faktanya di Sini
Septriana menambahkan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.Â
"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!", tegasnya lagi.
Baca Juga:Â OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya
Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), A. Prasetyantoko menjelaskan bahwa peran AFPI dalam mensiosisialisasikan fintech peer to peer lending agar tidak menjadi korban Pinjol adalah dengan memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.