JAKARTA - PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPST dan RUPSLB emiten pemilik klub sepakbola Bali United, dilaksanakan pada 4 Agustus 2021, di Wisma Bali United, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/7/2021), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan dan pengesahan laporan tah
unan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama dan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga:Â Archi Suntik Anak Usaha dari Dana IPO Rp440,9 Miliar
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.
Keempat, pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya, dan kelima, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
Kemudian, pada RUPSLB terdapat dua mata acara, pertama adalah persetujuan perubahan tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum. Kedua, persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan:
Baca Juga:Â Bayar Utang, Acset Indonusa Akan Gelar Private Placement
(i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
(ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
(iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Follow Berita Okezone di Google News