Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Diprotes karena Pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 Triliun, Begini Cerita dan Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2021 |06:35 WIB
Sri Mulyani Diprotes karena Pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 Triliun, Begini Cerita dan Faktanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.

Maka itu berikut fakta Sri Mulyani pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 triliun yang telah dirangkum Okezone, Senin (19/7/2021):

1. Perkuat Program PEN

Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Lapindo Kirim Surat ke Sri Mulyani, Mau Bayar Utang?

"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Bisa Bayangkan Lonjakan Kemiskinan jika Tidak Ada Bansos

2. Pemerintah Lakukan Refocusing

Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement