JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha emiten kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga:Â Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Begini Penjelasan GarudaÂ
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihak sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU, di mana, dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.
"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Kajian PKPU dilakukan bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk manajemen. Usai kejian, pihak Garuda akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News