Share

Dirut Garuda Indonesia Buka-bukaan soal Digugat PKPU oleh My Indo Airlines

Suparjo Ramalan, iNews · Senin 19 Juli 2021 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 19 320 2442878 dirut-garuda-indonesia-buka-bukaan-soal-digugat-pkpu-oleh-my-indo-airlnes-GpnFUQsIG3.png Dirut Garuda Indonesia soal PKPU (Foto: Garuda Indonesia)

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha emiten kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Begini Penjelasan Garuda 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihak sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU, di mana, dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.

"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).

Kajian PKPU dilakukan bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk manajemen. Usai kejian, pihak Garuda akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, manajemen juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh perusahaan terhadap pengajuan permohonan PKPU.

Manajemen juga memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini