JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjelaskan soal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia yang dimohonkan oleh PT My Indo Airlines.
Dalam keterangannya, manajemen Garuda Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perihal Panggilan Sidang menghadap dalam Perkara Permohonan PKPU Nomor:289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang) pada 16 Juli 2021.
Baca Juga: Waduh, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar
Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada Perseroan sebagai Termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Saat ini Perseroan telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili Perseroan menangani kasus tersebut," tulis keterangan manajemen Garuda dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Rugi Rp34,4 Triliun pada 2020
Maskapai plat merah ini juga menyampaikan tidak ada informasi/kejadian penting yang material yang belum diungkapkan kepada publik.