Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |10:11 WIB
Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN
Presiden Joko Widodo Ubah Statuta Universitas Indonesia. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP No.68/2013 pun diubah menjadi PP 75/2021.

Seperti diketahui, pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

Baca Juga: Erick Thohir ke Industri Kreatif: Jangan Takut, Nanti Uangnya Dicari

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

Baca Juga: Erick Thohir Minta Direksi Turun Langsung Urus Lingkungan, Apa Langkah BUMN?

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement