Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Pencairan BLT Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |09:57 WIB
Alasan Pencairan BLT Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta akan dicairkan kembali untuk pekerja terdampak PPKM darurat. Data yang dipakai menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BLT subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (21/7/2021) malam.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Menaker Minta Jangan Ada PHK 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BLT subsidi gaji berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement