JAKARTA - Masyarakat diminta melapor jika dana bansos PPKM bermasalah. Pelaporan tersebut bisa dilakukan oleh seluruh warga yang terdampak melalui pejabat terdekat seperti RT maupun RW setempat.
"Jika ditemukan masalah, ya bisa saja dong tapi mereka wajib lapor, karena ada juga yang berulang atau redundant maka warga juga harus lapor harus ada dua belah pihak dong. Pemerintah menyiapkan datanya, mengaudit datanya dan warga yang menerima jika belum dapat haknya lapor," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Efektivitas PPKM Level 4 Tergantung Penyaluran Bansos
Dirinya menyampaikan regulasi dari penyampaian atau penyaluran dana bansos yang disusun Menteri Sosial ini sangat rinci dan detail sehingga meminimalisir kesalahan.
"Mereka harusnya langsung lapor ke RT setempat yang paling dekat, nanti akan kami (Pemerintah) uruskan, nanti saya akan cek dan bilang ke bu Risma. Kecuali ada hal-hal aneh, tidak ada alasan orang salah alamat," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Bakal Ada Bansos untuk Keluarga yang Terpapar Covid-19
Luhut mengaku pihak pemerintah bersama Presiden bahkan telah membahas penerima bansos telah mencari jalan keluar penerima bansos yang tidak memiliki KTP atau warga yang memiliki kendala dari penyebaran wilayahnya.