Keputusan penerapan PPKM sendiri diambil dengan tujuan mempercepat penanganan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Perpanjangan PPKM dilakukan karena angka pertambahan kasus Covid-19 saat ini sedang melonjak. Situasi sulit sekarang seperti ini butuh dukungan kita bersama. Saya mengimbau kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah serta Asosiasi Pendamping, agar melakukan pendampingan kepada pelaku UKM,” kata Teten.
Teten mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan pelonggaran PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan angka kasus Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)