JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir pada 25 Juli 2021. Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan pembatasan jika angka penularan kasus Covid-19 dan angka kematian menurun. Namun, kasus covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus yang signifikan.
Baca Juga: Boleh Makan di Tempat tapi Hanya 30 Menit saat PPKM Diperlonggar, Cek 5 Faktanya
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid meminta, agar pemerintah dapat mengizinkan perusahaan di sektor esensial, sektor strategi yang berorienstasi ekspor karena hal tersebut merupakan industri padat karya.
“Saya sudah menyatakan Kadin Indonesia memohon pada pemerintah supaya industri esensial dan strategis dan orientasi ekspor padat karya bisa beroperasi 100% dengan catatan seluruh pekerjanya telah divaksinasi dan potokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” ujar Arsjad di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Cara Menjaga Berat Badan Tetap Ideal di Tengah PPKM Darurat
Menurutnya, pusat perbelanjaan atau mall dapat kembali beroperasi dengan catatan seluruh pegawai mall dan pengunjung telah melakukan vaksinasi.
“Kalau pekerja mall sudah divaksinasi kenapa ngga bekerja dan orang yang masuk ke mall itu juga harus vaksinasi. Kalau sudah di vaksin kami harap bisa berjalan seperti biasa,” tuturnya.