JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai besok. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk mal dibolehkan beroperasi untuk zona PPKM level 3 dengan kapasitas 25%.
Baca Juga: Pekerja Mal Sudah Divaksin, Kenapa Tidak Bekerja?
Luhut menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal pusat perdagangan dibuka dibuka dengan maksimal kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat,” kata Luhut melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan
Dirinya juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal dengan pekerjaan 10 orang.
“Kami atur untuk masalah rumah makan warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu maksimal makan 20 menit dan pengaturan teknis berikutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan penerapan regulasi di PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.