Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Dongkrak Daya Beli Buruh

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |05:35 WIB
BLT Subsidi Gaji Dongkrak Daya Beli Buruh
BLT Subsidi Gaji untuk naikkan daya beli buruh (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian BLT Subsidi Gaji kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," kata Menaker Ida.

Dia mengatakan bahwa melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi COVID-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

Baca Selengkapnya: Menaker: BLT Subsidi Gaji Cegah PHK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement