Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS saat PPKM Level 1 hingga 4

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |20:04 WIB
Pengumuman! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS saat PPKM Level 1 hingga 4
Jam Kerja PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2021.

ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25%. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75%. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50%. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25%.

Surat edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement