Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS saat PPKM Level 1 hingga 4

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |20:04 WIB
Pengumuman! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS saat PPKM Level 1 hingga 4
Jam Kerja PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS yang terbaru. Penyesuaian jam kerja bagi PNS di wilayah level 2 dan 1 serta PNS di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH 100%

"Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, PNS WFH 100%

ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement