Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Jawa-Bali, PNS WFH 100%

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |16:35 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali, PNS WFH 100%
Sistem Kerja PNS Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sistem kerja PNS pada masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali disesuaikan. Ada yang 100% kerja dari rumah atau Work From Home, tapi ada PNS yang tetap harus ke kantor.

Sistem kerja PNS selama PPK Darurat dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Berikut ketentuan sistem kerja bagi PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat:

1. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS di LPSK Tersedia 33 Formasi, Apa Saja?

2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor

3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK pada kementerian/lembaga.daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%

Baca Juga: 500 Ribu Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran

b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement