Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Dia Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 30 Juli 2021 |06:44 WIB
Ini Dia Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.

Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah,” tulis aturan Kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia.

Baca Selengkapnya: Aturan Terbit, Ini Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement