- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakt terdampak pandemi covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.
(Feby Novalius)