Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! 8,7 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 5 Syarat dan Kriteria Penerima

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 30 Juli 2021 |14:54 WIB
Sah! 8,7 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 5 Syarat dan Kriteria Penerima
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta dipastikan cair untuk 8,7 juta pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sangat memahami kesulitan yang dihadapi oleh seluruh masyarakat termasuk yang dihadapi oleh para pekerja dan pengusaha dalam situasi sulit seperti ini.

Untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, maka pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2021.

"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan bekerja di wilayah di UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement