4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral di BPJSTK.
"Berdasarkan kriteria di atas, Kemnaker bersama BPJSTK telah melakukan exercise, dan diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima BSU," pungkas Ida.
(Dani Jumadil Akhir)