Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |17:03 WIB
Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Syarat UMKM Dapat BLT Rp1,2 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm (4/8/2021) penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021. Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Baca Juga: Cek Rekening Ya! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair, Total 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat BPUM

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement