Neil melanjutkan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dia menegaskan insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.