Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Semua Masyarakat Bisa Masuk Mal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |21:48 WIB
Ingat! Tak Semua Masyarakat Bisa Masuk Mal
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Vaksinasi, Syarat Masuk Mal

“Jadi untuk anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” ujar Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat yang bisa ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini yakni mereka yang sudah divaksinasi.

Baca Juga: Tahap Uji Coba, Mal Dibuka Hanya Seminggu

“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement