JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus.
Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.
Baca Juga:Â Wajib Vaksinasi, Syarat Masuk Mal
“Jadi untuk anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” ujar Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Dia juga mengatakan bahwa masyarakat yang bisa ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini yakni mereka yang sudah divaksinasi.
Baca Juga:Â Tahap Uji Coba, Mal Dibuka Hanya Seminggu
“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News