JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempunyai utang Rp70 triliun. Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) membeberkan bahwa manajemen mengambil langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Di mana, Garuda Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Baca Juga: Jurus Erick Thohir Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan
Koordinator Sekber Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memilih opsi restrukturisasi untuk menekan utang maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
"Sejak awal Direktur Utama dan Jajaran Direksi Garuda Indonesia lebih memilih penyelesaian melalui opsi melalui proses PKPU. Harapan kami adalah penyelamatan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi utang, kiranya Bapak Menteri BUMN memilih restrukturisasi tanpa PKPU sebagaimana dukungan dari Komisi VI DPR," ujar Tomy di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Pemegang saham sendiri sudah menegaskan akan mengambil langkah restrukturisasi untuk selamatkan Garuda Indonesia. Kementerian BUMN pun menargerkan bisa melakukan restrukturisasi utang hingga USD1,5 miliar atau setara Rp21,4 triliun (kurs Rp14.400 per USD).
"Memang secara PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) diwajibkan dicatatkan sebagai kewajiban," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini
Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, jika EBITDA Garuda tidak sampai USD200-250 juta, maka kondisi keuangan normal maksimum rasionya harus 6 kali. Jadi, sekitar USD250 juta dikali 6 atau USD1,5 miliar. Di atas itu Garuda tidak bisa going concern, karena tidak mampu membayar utang-utangnya.
(Dani Jumadil Akhir)