Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes Covid-19 akan semakin banyak.
Kementerian Kesehatan sebelumnya lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.