Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |06:01 WIB
4 Fakta Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM
Syarat Perjananan Orang dengan Pesawat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan terbaru terkait perjalanan orang pada masa pemberlakukan PPKM. Aturan ini berlaku juga pada perjalanan internasional, di mana orang yang masuk ke Indonesia tidak bisa sembarangan.

Pada sektor transportasi udara, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait syarat terbaru perjalanan orang menggunakan pesawat di tengah PPKM, Senin (16/8/2021):

1. Wajib Punya Kartu Vaksin

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto.

Baca Juga: Rumahkan 8.000 Karyawan, Lion Air: Keputusan Berat Bertahan di Tengah Pandemi

2. Keterangan Antigen

Penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Rumahkan 8.000 Karyawan, Ini Penjelasan Lion Air

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Anak 12 Tahun Dilarang Terbang

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Dirjen Novie.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement