JAKARTA - Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.840,7 triliun pada 2022. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan dibidik Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Jokowi dalam Penyampaian RUU APBN 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Jokowi mengatakan, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Â
Baca Selengkapnya: Pendapatan Negara Ditarget Rp1.840 Triliun pada 2022
Â
(dni)