Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Proses Pencairan Sampai ke Rekening Pekerja

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |04:39 WIB
6 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Proses Pencairan Sampai ke Rekening Pekerja
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BLT subsidi gaji merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat utamanya pekerja. BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp1 juta.

Untuk BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain beda besaran bantuan yang diterima, BLT subsidi gaji diberikan pada pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT subsidi gaji hingga proses pencairannya sampai ke tangan pekerja, Sabtu (21/8/2021):

1. Beda BLT Subsidi Gaji 2020 dengan 2021

Pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Alasan BLT Subsidi Gaji Dipangkas Jadi Rp1 Juta, Keuangan Negara Terbatas!

Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

2. BLT Subsidi Gaji Dijamin Tepat Sasaran

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Jangan Harap Dapat BLT PKH hingga UMKM

3. Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Akan Dapat Bantuan PKH

Pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement