JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan masih ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.
"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Menko Luhut: PPKM Berlevel Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Saat ini, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahan atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain, tempat ibadah bisa dibuka maksimal 25% kapasitasnya atau 30 orang. Restoran juga bisa dibuka dan pengunjung makan di tempat dengan kapasitas keterisian maksimal 25%
Baca Juga: Luhut Ungkap Kasus Positif dan Kematian Covid-19 Akan Naik Beberapa Hari ke Depan
Selain itu pusat belanja dan mal boleh dibuka sampai sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas keterisian maksimal 50%, juga dengan menjalankan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.